DOKUMEN PELENGKAP
Masyarakat Desa Padang Panjang yang ingin membuat Surat Pengantar Nikah dapat datang ke Kantor Desa Padang Panjang dengan membawa dokumen pelengkap seperti berikut:
Fotocopy KTP Pemohon atau Calon Pengantin
Fotocopy KTP Orang Tua Calon Pengantin
Fotocopy KTP Saksi
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Ijazah Terakhir
Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (Jika salah satu calon pengantin merupakan seorang duda atau janda karena pasangan sebelumnya meninggal dunia)
Akta Cerai/Surat Keterangan Cerai Hidup (Jika salah satu calon pengantin merupakan seorang duda atau janda karena perceraian)
DOKUMEN HASIL PELAYANAN
Setelah pemohon mengajukan permohonan pembuatan Surat Pengantar Nikah dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, selanjutnya petugas pelayanan akan membuatkan beberapa dokumen seperti berkut:
Surat Pengantar Nikah
Lembar Permohonan Nikah
Lembar Persetujuan Calon Pengantin
Lembar Izin Orang Tua
Lembar Tambahan Khusus untuk calon pengantin yang sudah pernah menikah tetapi telah cerai mati ataupun cerai hidup