Layanan & Inovasi

PEMBUATAN SURAT PENGANTAR NIKAH

Masyarakat Desa Padang Panjang dapat mengajukan permohonan pembuatan Surat Pengantar Nikah sebagai dokumen pelengkap dalam Persyaratan Menikah

DOKUMEN PELENGKAP

Masyarakat Desa Padang Panjang yang ingin membuat Surat Pengantar Nikah dapat datang ke Kantor Desa Padang Panjang dengan membawa dokumen pelengkap seperti berikut:

  • Fotocopy KTP Pemohon atau Calon Pengantin

  • Fotocopy KTP Orang Tua Calon Pengantin

  • Fotocopy KTP Saksi

  • Fotocopy Kartu Keluarga

  • Fotocopy Akta Kelahiran

  • Fotocopy Ijazah Terakhir

  • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (Jika salah satu calon pengantin merupakan seorang duda atau janda karena pasangan sebelumnya meninggal dunia)

  • Akta Cerai/Surat Keterangan Cerai Hidup (Jika salah satu calon pengantin merupakan seorang duda atau janda karena perceraian)

DOKUMEN HASIL PELAYANAN

Setelah pemohon mengajukan permohonan pembuatan Surat Pengantar Nikah dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, selanjutnya petugas pelayanan akan membuatkan beberapa dokumen seperti berkut:

  • Surat Pengantar Nikah

  • Lembar Permohonan Nikah

  • Lembar Persetujuan Calon Pengantin

  • Lembar Izin Orang Tua

  • Lembar Tambahan Khusus untuk calon pengantin yang sudah pernah menikah tetapi telah cerai mati ataupun cerai hidup