DOKUMEN PELENGKAP
Masyarakat yang ingin membuat Segel Tanah harus melengkapi dokumen atau berkas seperti berikut:
Fotocopy KTP Pemohon/Pemilik Baru
Fotocopy KTP Penjual, Pemberi Hibah, atau Pemilik Lama
Fotocopy KTP Saksi Penjual/Saksi Keluarga
Fotocopy KTP Saksi Batas Tanah
Fotocopy KTP Ketua RT
Fotocopy Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Alas Tanah (SKT/Keterangan Hibah/Keterangan Garapan/Kwitansi Pembelian yang asli dan fotocopy)
Materai 10.000 (Siapkan 5-7 materai)
PROSES PENGUKURAN TANAH
Setelah dokumen atau berkas sudah lengkap dan telah diserahkan ke Kantor Desa Padang Panjang. Selanjutnya akan dilakukan proses pengukuran tanah yang dilakukan langsung oleh petugas pengukuran atau aparat Desa Padang Panjang. Pada proses pengukuran tanah, pihak-pihak yang harus ada di tempat pengukuran adalah sebagai berikut:
Petugas Pengukuran (Aparat Desa)
Ketua RT
Pemohon yang menyatakan penguasaan dan kepemilikan atas tanah tersebut
Saksi batas tanah yang mengetahui asal usul riwayat tanah tersebut