Layanan & Inovasi

PEMBUATAN SEGEL TANAH

Masyarakat Desa Padang Panjang dapat mengajukan permohonan untuk pembuatan Segel Tanah ke Kantor Desa Padang Panjang. Proses pembuatan segel tanah dimulai dari pelengkapan dokumen sampai pada pengukuran yang dilakukan oleh petugas atau aparat desa

DOKUMEN PELENGKAP

Masyarakat yang ingin membuat Segel Tanah harus melengkapi dokumen atau berkas seperti berikut:

  • Fotocopy KTP Pemohon/Pemilik Baru

  • Fotocopy KTP Penjual, Pemberi Hibah, atau Pemilik Lama

  • Fotocopy KTP Saksi Penjual/Saksi Keluarga

  • Fotocopy KTP Saksi Batas Tanah

  • Fotocopy KTP Ketua RT

  • Fotocopy Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Alas Tanah (SKT/Keterangan Hibah/Keterangan Garapan/Kwitansi Pembelian yang asli dan fotocopy)

  • Materai 10.000 (Siapkan 5-7 materai)

PROSES PENGUKURAN TANAH

Setelah dokumen atau berkas sudah lengkap dan telah diserahkan ke Kantor Desa Padang Panjang. Selanjutnya akan dilakukan proses pengukuran tanah yang dilakukan langsung oleh petugas pengukuran atau aparat Desa Padang Panjang. Pada proses pengukuran tanah, pihak-pihak yang harus ada di tempat pengukuran adalah sebagai berikut:

  • Petugas Pengukuran (Aparat Desa)

  • Ketua RT

  • Pemohon yang menyatakan penguasaan dan kepemilikan atas tanah tersebut

  • Saksi batas tanah yang mengetahui asal usul riwayat tanah tersebut